Ekonomi Kerakyatan dan Pilpres 2009


Sebentar lagi Insyallah tanggal 8 Juli 2009, masyarakat Indonesia akan melaksanan pesta demokrasi secara langsung untuk yang kedua kalinya, dimana masyarakat harus dihadapkan pada tiga alternatif pilihan bakal calon presiden dan wakil presiden. Nomor urut 1 ada Hj. Megawati Sukarnoputri dengan H.Prabowo Subianto, nomor urut 2 ada H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Bpk Boediona serta di nomor urut 3 ada H. Jusuf Kalla dan H. Wiranto.
Tokoh-tokoh ini sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat Indonesia, karena mereka telah banyak memberikan sumbangsih bagi kemajuan Bangsa ini. Banyak cara yang mereka lakukanan untuk menarik minat masyarakat yang akhirnya mereka diharapkan akan memilih mereka sebagai calon presiden dan wakil presiden. Salah satu kebijakan yang konservatif dan sering digaungkan adalah tentang ekonomi kerakyatan. Banyak orang bilang bahwa ekonomi kerakyatan merupakan cerminan dari ekonomi pancasila, yaitu semua yang dilakukan dalam kegiatan ekonomi yang pada akirnya digunakan untuk meningkatan kesejateraan masyarakat. Mengutip pernyataan Founding Father kita, Bapak Soekarno “Ekonomi Rakyat oleh sistem monopoli disempitkan, sama sekali didesak dan dipadamkan (Soekarno, Indonesia Menggugat, 1930: 31)”

Jika kita mengacu pada Pancasila dasar negara atau pada ketentuan pasal 33 UUD 1945, maka memang ada kata kerakyatan tetapi harus tidak dijadikan sekedar kata sifat yang berarti merakyat. Kata kerakyatan sebagaimana bunyi sila ke-4 Pancasila harus ditulis lengkap yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, yang artinya tidak lain adalah demokrasi ala Indonesia. Jadi ekonomi kerakyatan adalah (sistem) ekonomi yang demokratis. Pengertian demokrasi ekonomi atau (sistem) ekonomi yang demokratis termuat lengkap dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi:
Produksi dikerjakan oleh semua untuk semua dibawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran orang-seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi.
Perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua orang! Sebab itu cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Kalau tidak, tampuk produksi jatuh ke tangan orang-orang yang berkuasa dan rakyat yang banyak ditindasinya.
Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh ada di tangan orang-seorang. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Kutipan di atas sedikit banyak bisa mencerminkan pola ekonomi kerakyatan yang menegaskan bahwa sumber daya alam yang menyangkut hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara, agar bisa didistribusikan secara merata kepada seluruh rakyat Indonesia.
Apakah hanya sebatas sumber daya alam yang diatur oleh negara, negara kita langsung bisa menjadi sejahtera. Menurut pikiran saya yang masih sangat dangkal, setidaknya harus ada dua hal lagi yang harus terpenuhi. Pertama, seluruh masyarakat Indonesia harus mampu memenuhi kebutuhan dasar mereka, kedua ini sedikit lebih baik jika seluruh masyarakat Indonesia mampu memanfaatkan segala sumber daya untuk bisa dikelalo agar mampu memberikan nilai tambah dikemudian hari. Selain itu hal yang tidak kalah penting adalah pertumbuhan ekonomi yang merata dan stabilitas ekonomi. Kerena pertumbuhan ekonomi jika tidak dicover dengan stabilitas yang baik, tidak menutup kemungkinan akan menurunkan nilai real dari kekayaan yang dimiliki oleh masyarakat.
Sekian dari saya, kita semua berdoa, semoga kita bisa memilih menggunakan hati nurani agar bisa melanjutkan pemerintahan secara lebih cepat dan lebih baik..
Belum ada komentar.
